Undang-Undang Agraria
Dalam pertemuan di parlemen Belanda, Frans van Putte, de Wall, dan Thorbecke yang berasal dari kaum liberal menyampaikan gagasan perlunya menerapkan prinsip liberalisme ekonomi di tanah jajahan. Menurut kaum liberal, kehidupan perekonomian akan berjalan lancar jika ketentuan berikut ini dipatuhi, yaitu:
a. Swasta mempunyai hak untuk memiliki alat-alat produksi.
b. Anggota masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi.
c. Pemerintah tidak mencampuri urusan rumah tangga perekonomian.
Berdasarkan hal tersebut pihak penguasa swasta diberi kesempatan seluas-luasnya menjalankan roda perekonomian di wilayah Hindia-Belanda. Sebagai perwujudan kemenangan kaum liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet 1870) yang berisi pokok-pokok aturan sebagai berikut.
a. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
b. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan.
d. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang dibuka oleh rakyat.
Tujuan pemberlakuan Undang-Undang Agraria adalah:
a. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasaan pemodal asing.
b. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
c. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia terutama di bidang buruh perkebunan.
Pengaruh positif pemberlakuan Undang-Undang Agraria adalah:
a. Rakyat Indonesia diperkenalkan kepada pentingnya peranan lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi.
b. Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkatkan jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa, sehingga Indonesia mampu menjadi penghasil kina terbesar nomor 1 di dunia.
c. Rakyat Indonesia merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yang dibangun pihak perkebunan.
Karena mendapat sorotan tajam, akhirnya pada tahun 1900 pemerintah Belanda menghentikan Undang-Undang Agraria 1870 tersebut.
Undang-Undang Agraria
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment