Undang-Undang Agraria

Undang-Undang Agraria
    Dalam pertemuan di parlemen Belanda, Frans van Putte, de Wall, dan Thorbecke yang berasal dari kaum liberal menyampaikan gagasan perlunya menerapkan prinsip liberalisme ekonomi di tanah jajahan.  Menurut  kaum  liberal,  kehidupan  perekonomian  akan berjalan lancar jika ketentuan berikut ini dipatuhi, yaitu:
a. Swasta mempunyai hak untuk memiliki alat-alat  produksi.
b. Anggota masyarakat bebas untuk melakukan tindakan ekonomi.
c. Pemerintah tidak mencampuri urusan rumah tangga perekonomian.
    Berdasarkan hal tersebut pihak penguasa swasta diberi kesempatan seluas-luasnya menjalankan roda perekonomian di wilayah Hindia-Belanda. Sebagai perwujudan kemenangan kaum liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet 1870) yang berisi pokok-pokok aturan sebagai  berikut.
a. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual  tanah.
b. Gubernur jenderal dapat  menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Tanah-tanah  diberikan  dengan  hak  penguasaan  selama  waktu tidak  lebih  dari  75  tahun  sesuai  ketentuan.
d. Gubernur  jenderal  tidak  boleh  mengambil  tanah-tanah  yang dibuka oleh rakyat.
Tujuan pemberlakuan Undang-Undang Agraria adalah:
a. Melindungi  hak  milik  petani  atas  tanahnya  dari  penguasaan pemodal asing.
b. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
c. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia terutama di bidang buruh perkebunan.
    Pengaruh positif pemberlakuan Undang-Undang Agraria adalah:
a. Rakyat  Indonesia  diperkenalkan  kepada  pentingnya  peranan lalu  lintas  uang  (modal)  dalam  kehidupan  ekonomi.
b. Tumbuhnya  perkebunan-perkebunan  besar  meningkatkan jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi produksi semasa berlakunya  sistem  tanam  paksa,  sehingga  Indonesia  mampu menjadi penghasil kina terbesar nomor 1 di dunia.
c. Rakyat Indonesia  merasakan  manfaat  sarana  irigasi dan transportasi yang dibangun pihak perkebunan.
    Karena mendapat sorotan tajam, akhirnya pada tahun 1900 pemerintah  Belanda  menghentikan  Undang-Undang  Agraria  1870 tersebut.

No comments:

Post a Comment